Monday, 19 January 2015

Parlemen Xinjiang China Resmi Haramkan Adzan, Sholat, Hijab, dan Simbol Islam


Parlemen Provinsi Xinjiang, Negara Komunis China bagian barat telah mengeluarkan peraturan untuk melarang penggunaan burqa bagi perempuan di depan umum. Provinsi Xinjiang merupakan propinsi bagian barat RRC yang kaya sumber daya alam dan dihuni oleh warga kebangsaan Turki dan Muslim Uighur.
Gelombang kedatangan etnis China Han, kelompok etnik dominan di negara itu yang ditengarai merupakan bagian dari Ras Yahudi dari Suku ke-13 yang hilang, selama beberapa dekade terakhir telah memicu ketegangan antaretnis. Namun pemerintah RRC malah menyalahkan kaum Muslimin di wilayah ini dan menindasnya dengan kejam.
Media setempat pemerintah melaporkan pada Agustus tahun lalu, kota lain di Xinjiang, Karamay, juga telah melarang orang memakai gaya pakaian Islam dan berjenggot besar untuk naik bus umum selama acara olahraga yang dilaksanakan di ibukota provinsi.
Pemkot Karamay menargetkan warga yang mengenakan kerudung, jenggot besar, serta tiga jenis gaun Islam, termasuk dengan simbol bintang dan bulan sabit. Puluhan stasiun bus di kota itu juga dijaga oleh petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan pelanggar ke polisi.

Sumber : eramuslim/islamedia/dakwahmedia.com

0 komentar:

Post a Comment