Sunday, 15 February 2015
Panja sepakati 10 syarat nyalon Pilkada, siapa untung siapa buntung?
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyepakati sejumlah poin tentang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia. Ada 10 poin yang telah disepakati oleh Panja.
Tiga di antaranya yang cukup menarik perhatian adalah poin tahapan uji publik dihapus, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan, dan ambang batas kemenangan calon di Pilkada ditiadakan. Anggota Panja RUU Pilkada, Arwani Thomafi mengatakan, penghapusan uji publik terhadap para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seharusnya tak menjadi masalah.
Sebab, dengan dihapuskan uji publik, peran penyelenggara pemilu yakni KPU justru harus lebih kuat dalam menyeleksi calon. Selain itu, parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon juga dituntut harus lebih baik dan transparan dalam menyeleksi para calonnya di pilkada.
"Kita kembalikan pada penguatan penyelenggara pilkada dan proses seleksi di parpol. KPU sebagai penyelenggara bagaimana bisa memperkuat seleksi administrasi, parpol juga bagaimana bisa transparan dalam seleksi," katanya kepada merdeka.com, Minggu (15/2) kemarin.
Sementara, soal syarat dukungan publik untuk calon independen, dinaikkan menjadi 6,5 sampai 10 persen. Soal besar kecilnya persentase threshold diterapkan tergantung kepada lokasi daerah nantinya. Salah satu alasan dinaikkan, kata Thomafi, karena syarat dukungan untuk calon dari parpol atau gabungan parpol juga naik.
"Alasan yang pertama threshold untuk parpol dinaikan dari 15 persen ke 20 persen kursi, lalu dari 20 persen suara ke 25 persen suara. Artinya sama-sama naik, antara calon dari parpol dengan calon dari perseorangan, equal. diterapkan sama-sama naik," katanya.
Sementara alasan kedua adalah untuk mendorong keseriusan calon perseorangan didukung secara signifikan oleh rakyat. "Untuk calon perseorangan kan selama ini gak ada, sehingga threshold menjadi faktor penting untuk menunjukkan peran dan dukungan dari masyarakat," katanya.
Soal dihapuskannya ambang batas kemenangan calon di Pilkada, dia mengatakan hal itu dilakukan agar pilkada berjalan cuma satu putaran saja. Hal itu akan berdampak pada efisiensi anggaran negara.
"Lalu sejalan juga dengan filosofi pilkada serentak, jadi pelaksanaannya sama, jadi bareng selesainya, seluruh tahapan serentak dilaksanakan bersama-sama selesai juga sama bersama-sama. Lalu mendorong masyarakat mendapat kepastian politik," katanya.
Dia juga menyatakan akan dibuat ketentuan ambang batas perbedaan hasil raihan suara agar peserta pilkada yang kalah tak main gugat ke MK.
"Soal calon bisa menggugat ada ketentuannya. Jadi ada marginnya, nanti diatur," katanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment