Tuesday, 3 February 2015

Minimarket Haram Jual Minuman Beralkohol Mulai 16 April


Tak cuma minimarket, pengcer juga dilarang menjual minuman beralkohol.

 Diwarnai protes sejumlah pengusaha ritel, pemerintah akhirnya bersikukuh melarang peredaran minuman beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Larangan ini mulai berlaku 16 April 2015.

Kepastian ini diperoleh pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Data Kemendag menunjukan, dari sekitar 30 ribu swalayan yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 23 ribu diantaranya adalah swalayan skala kecil atau minimarket.

"Jadi terhitung 16 April 2015, sudah tidak boleh lagi jualan minuman beralkohol di minimarket," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com, Rabu, 4 Februari 2015.

Tak hanya minimarket, aturan baru ini juga melaran pengecer untuk menjual minuman haram bagi umat Islam tersebut.

Dengan adanya aturan baru ini, Kemendag berharap agar pemilik maupun pengelola minimarket mulai membersihkan etalasenya dari minuuman beralkohol.

"Diharapkan pelaku usaha beretika bertanggung jawab, menarik secara mandiri. Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada, akan ditarik," ucapnya.

Jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.

Pengelola wajib menjual secara tertutup minumal beralkohol. "Yang beli beli harus melalui kasir menunjukkan KTP 21 tahun. Tidak boleh diletakkan di sembarangan dan terpisah. Tidak boleh berdekatan masjid, sekolah, gelanggang olah raga," jelas Srie.

0 komentar:

Post a Comment