Monday, 9 February 2015
Usai Voting, Parlemen Prancis Mengakui Negara Palestina
Setelah melalui mekanisme voting, Parlemen Prancis meminta pemerintah mengakui negara Palestina. Pengakuan ini diharapkan akan mempercepat terwujudnya perjanjian damai antara Israel dan Palestina.
Dalam pemungutan suara, seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Rabu (3/12/2014), sebanyak 339 anggota parlemen setuju mengakui negara Palestina. Sementara, 151 Anggota menentang.
Hanya saja hasil pemungutan suara yang digelar di Gedung Parlemen Prancis di Kota Paris pada Selasa 2 Desember 2014 itu bersifat tidak mengikat.
Namun sejumlah pihak mengatakan keputusan Parlemen Prancis tersebut adalah dorongan simbolis yang sangat penting bagi Palestina. Terutama di tengah semakin kuatnya dukungan dari Eropa atas skema penyelesaian dua negara, Israel dan Palestina.
Pemerintah Prancis mendukung berdirinya negara Palestina, namun mereka mengatakan masih terlalu dini untuk mengeluarkan pengakuan resmi. Prancis, salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto, menginginkan perundingan damai Israel-Palestina kembali dimulai.
Israel mengatakan akan mendukung negara Palestina yang didirikan setelah tercapai perundingan damai. Pemerintah Tel Aviv mengatakan pengakuan seperti yang dikeluarkan parlemen Prancis, Inggris, Spanyol, dan Swedia hanya akan mendorong otorita Palestina menghindari perundingan damai.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius mengisyaratkan dukungan terhadap Palestina melalui akun Twitter-nya.
"Prancis akan mengakui Palestina. Kami tidak berpihak dan tak ikut-ikutan, ini adalah sebuah hak (bagi Palestina)," tulis Fabius seperti dikutip dari Spuntiknews, Sabtu 29 November 2014. (Ans)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment