Wednesday, 4 February 2015
UU ITE Direvisi, Selesai Tahun Ini
17:15
No comments
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tengah direvisi. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama-sama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merevisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Revisi tersebut sepertinya tidak akan selesai dalam waktu dekat. Pembahasan yang ada akan dilangkahi oleh pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya. Lantas, kapan UU ITE bakal selesai direvisi? Kepastian akan hal tersebut masih belum bisa diberikan oleh baik pihak Kemenkominfo dan Komisi I DPR.
Hingga saat ini, kedua belah pihak hanya berjanji menyelesaikan “pasal karet” yang jadi polemik pada tahun ini. Rudiantara, Menteri Kominfo mengatakan, prioritas penyelesaian revisi bakal dilakukan tahun 2015. Sementara Meutya Hafid, anggota Komisi I bertutur, lamanya pembahasan revisi karena Komisi I DPR tengah fokys pada dua RUU prioritas lainnya.
Wacana revisi UU ITE sedianya telah muncul sejak 2013 namun pembahasannya urung usai. UU ITE terbit pada 25 Maret 2008 yang mencakup globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 27 ayat 3 di UU tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
Sejumlah pasal di UU ITE dinilai kerap menuai masalah seperti di pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3. Sejumlah ormas seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras, pun telah lama mendesak revisi UU ITE.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment