Thursday, 5 February 2015
Petani di Malang embat puluhan ton pupuk subsidi sejak tahun 1990
02:06
No comments
Menyalahgunakan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi sejak tahun 1990-an, Satir (47), warga Dusun Baran, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak Subdit IV Tipidter Unit I Kehutanan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Selain menguasai sendiri puluhan ton pupuk bersubsidi, tersangka juga mendirikan usaha budidaya tanaman perkebunan lebih dari dua hektar tanah tanpa izin dari pemerintah.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono yang didampingi Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Anom Wibowo, penguasaan puluhan ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan Petroganik itu, dilakukan tersangka dengan mengatasnamakan kelompok tani. Rinciannya 480 sak pupuk ZA dan 200 sak Petroganik.
"Tersangka mengaku sebagai ketua kelompok tani di desanya. Padahal kelompok tani ini fiktif. Pupuk bersubsidi yang diperoleh tersangka ini digunakan oleh tersangka sendiri untuk lahan pertanian tebu milik tersangka," terang Awi Setiyono di Mapolda Jawa Timur, Kamis (5/2).
Sedangkan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan jumlah banyak itu, tersangka menyewa lahan-lahan penduduk dan tetap mengunakan nama si pemilik tanah serta digunakan sebagai nama-nama kelompok tani pimpinan tersangka.
Alasannya, sesuai aturan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, syaratnya si petani hanya menguasai lahan maksimal dua hektare, lebih dari itu harus menggunakan pupuk non subsidi yang harganya lebih mahal.
Untuk pupuk bersubsidi, kata Awi, per kilonya seharga Rp 1.480, sedangkan non subsidi seharga Rp 4.500.
"Jika tersangka menguasai sekitar 60 ton pupuk bersubsidi, maka tersangka memperoleh keuntungan yang lebih banyak," katanya.
Dan dengan menyewa tanah penduduk serta menggunakan nama si pemilik lahan sebagai kelompok tani, tersangka mendapat pupuk bersubsidi tidak hanya untuk lahannya sendiri.
"Jadi tidak hanya mendapatkan pupuk untuk lahannya sendiri, tapi juga untuk lahan-lahan para petani lain yang sudah disewanya, tapi sebenarnya untuk dirinya sendiri dengan mengatasnamakan kelompok tani," papar dia.
Dari hasil penyelidikan Kepolisian, hasil-hasil pertanian tebu milik tersangka ini didistribusikan ke Perusahaan Gula di Malang.
Sementara terbongkarnya kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan tersangka sejak bertahun-tahun ini, kata Awi, saat pihak Polda Jawa Timur mendapat informasi dari para petani tentang kelangkaan pupuk bersubsidi di daerah setempat.
"Kemudian penyidik melakukan penyelidiakan terkait distribusi pupuk bersubsidi seperti yang diinformasikan para petani di desa setempat," terang mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Kemudian penyelidikan polisi mengarah ke gudang pupuk milik tersangka di Kabupaten Malang untuk kebutuhan perkebunan tebu milik tersangka.
"Dalam penyelidikan itu, petugas kepolisian mendapati gudang milik tersangka itu tidak sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) pupuk bersubsidi Tanun 2014."
"Modus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, tersangka dengan sengaja melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas tanah tertentu dan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tanpa izin dan atau melakukan penimbunan serta penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dokumen," papar dia.
Untuk selanjutnya, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004, tentang perkebunan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment